KPK Geledah Rumah Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina Terkait Korupsi SYL

Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina. (Foto:Dok/Wikipedia)

JAKARTA – Rumah dinas anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya, penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah rumah kediaman Ketua Komisi IV DPR RI yang juga dari Fraksi PDIP Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sudin sudah diperiksa KPK sebagai saksi.

“Benar, tim penyidik KPK kemarin lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11).

Dari penggeledahan di rumah dinas Anggota Komisi IV DPR dari fraksi PDI-P, Vita Ervina peroleh beberapa catatan dokumen dan juga bukti elektronik.

“Segera disita sebagai barang bukti, dalam berkas perkara tersebut,” tambah Ali Fikri dikutip dari cnnindonesia.

SYL saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum terhadap dua orang anak buah SYL di Kementan RI, atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Masing-masing mereka, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.