KPK Ingatkan ASN Pemko Tanjungpinang Tidak Terima Gratifikasi

Pemeriksa Gratifikasi Utama KPK RI Muhammad Idra Furqon (Foto: Engesti)

Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak menerima gratifikasi. Kalau pun ada yang menerima harus dilaporkan ke KPK.

“KPK hadir untuk mensosialisasikan sekaligus mengimbau agar pemerintah kota Tanjungpinang paham bahwa penyelenggara kebijakan publik tidak pantas menerima sesuatu melebihi haknya,” kata Pemeriksa Gratifikasi Utama KPK RI Muhammad Idra Furqon di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (09/06).

Ia mengatakan, penyelengara negara tidak pantas menerima yang bukan haknya. Furqon mengingatkan, jika ada ANS Pemko Tanjungpinang yang menerima gratifikasi harus melapor ke KPK.

“Jika kita lapor itu tidak masalah. Bersih dia. Yang masalah kalau terima tidak melapor itu dia,” katanya.

KPK meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan korupsi.

Sementara itu, Wali kota Tanjungpinang Rahma bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk menolak gratifikasi.

“Tadi bersama pimpinan OPD kita berkomitmen untuk menolak gratifikasi,” kata Rahma.

Ia mengatakan, jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. “Harus lapor agar bersih,” tutup Rahma. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab