KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Gubernur dan Anggota DPRD Kepri

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Gubernur dan Anggota DPRD Kepri
Tangkapan layar konfrensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi (Foto: Ulasan.co)

Tanjungpinang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan Anggota DPRD Kepri, Kamis (11/11).

Anggota DPRD Kepri yang diperiksa adalah Lis Darmansyah sewaktu menjabat Wali Kota Tanjungpinang tahun 2013-2018.

Selain kedua saksi itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya seperti Syamsul Bahrum Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Boy Herlambang anggota Polri dan Norman dari pihak swasta.

Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Pajak di Sulawesi Selatan

Pemeriksaan saksi-saski itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Para saksi diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang,” ujar Ali Fikri lewat pesan singkat.

Berdasarkan pantauan Ulasan di Polres Tanjungpinang, hingga pukul 10.55 WIB, baik Nurdin Basirun dan Lis Darmansyah belum terlihat di Polres Tanjungpinang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *