KPK Minta Saksi Kooperatif Terkait Dugaan Korupsi di Bintan, Tiga Orang Mangkir saat Dipanggil

 

Bintan, Ulasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Bintan yang sedang ditangani. Namun, sejumlah saksi mangkir saat Dipanggil oleh tim penyidik KPK.

Padahal keterangan para saksi itu sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.

“Kami tegaskan pemanggilan para saksi oleh Tim Penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya diterima, Senin (12/4/2021).

Sebelumnya, kata dia, dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Tanjungpinang tanggal 6-8 April 2021, berdasarkan informasi yang diterima ada saksi yaitu atas nama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh Tim Penyidik KPK dengan patut namun tanpa adanya konfirmasi ketidak hadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” katanya.

Ali Fikri menuturkan, pada Jumat (9/4/2021) bertempat di kantor Gedung Merah Putih telah dilakukan pemeriksaan saksi Joni Sli (Staf /Karyawan Swasta). Keterangan dibutuhkan melalui pengetahuannya didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.

“Di samping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Batam baru-baru ini. (Chokki).