KPK: OTT Korupsi Pejabat Basarnas Terkait Tender Alat Deteksi Korban Reruntuhan Rp10 Miliar

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan soal operasi tangkap tangan (OTT), terhadap pejabat Basarnas berkaitan dengan dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Tender proyek pengadaan itu bernilai Rp10 miliar.

“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas, berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Rabu (26/7/2023).

Selanjutnya, Firli juga menyebut pejabat Basarnas yang terjaring OTT diduga mendapat fee 10 persen dari nilai proyek. Namun Firli belum menjelaskan secara detil berapa total penerimaan suap.

Berdasarkan informasi di situs LPSE Basarnas, terdapat proyek yang diberi nama ‘Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan’. Proyek itu diberi kode tender 3317469, dengan keterangan tender ulang akibat tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Pada laman LPSE Basarnas tersebut, tender dibuat tertanggal 9 Januari 2023. Kemudian, status tender saat ini sudah selesai dengan pemenang kontraknya yakni PT Intertekno Grafikasejati.

Proyek pengadaan tersebut tersebut menggunakan APBN 2023 dengan nilai pagu paket Rp10 miliar. Sementara itu, harga kontrak bernilai Rp 9.997.104.000 (Rp9,9 miliar).

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan, bahwa proyek tersebut merupakan salah satu yang terkait dengan dugaan suap di Basarnas.

OTT KPK di Basarnas itu dilakukan pada Selasa (25/7). Total, ada 10 orang yang diamankan KPK.

Salah satunya ialah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri sehari-hari bertugas sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Kini para pihak yang diamankan itu masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak itu.

“Kami update informasi terakhir, ada sekitar 10 orang yang sudah ada terkait OTT korupsi Basarnas di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK,” kata Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/07) dikutip dari tvonenews.com.

Nantinya, lanjut Fikri, keterangan dari 10 orang yang telah diamankan beserta alat buktinya akan dianalisis, untuk dapat menemukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai tersangka dalam kasus OTT korupsi Basarnas.