KPK Panggil Irwan Mussry, Suami Artis Maia Estianty Terkait Kasus Gratifikasi Bea Cukai

Irwan Mussry dan Maia Estianty. (Foto:Dok/Instagram/maiaestiantyreal)

JAKARTA – Iwan Mussry suami dari artis Maia Estianty bakal diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Irwan Mussry, untuk dimintai keterangan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menyeret eks kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Selain Irwan Mussry, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PNS, Beni Novri Basran dan Abdulrokhim serta karyawan swasta atas nama Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta),” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Rabu (20/9/2023).

Nama-nama saksi yang disebutkan itu, diduga punya informasi penting terkait dugaan korupsi yang dilakukan eks pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.

Baca juga: KPK Cegah Eks Kepala BC Yogya ke Luar Negeri dan Sita Mobil Mewah

KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto naik ke penyidikan. Dengan demikian, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sebelumnya, rumah Eko Darmanto dan istrinya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, serta Depok beberapa waktu lalu.

Kemudian KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024 termasuk Eko.

Mereka adalah, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.