KPK Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi. (Foto: Liputan6/Herman Zakharia)
Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi. (Foto: Liputan6/Herman Zakharia)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua terdakwa lain, tidak akan menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Jadi, terkait dengan hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Diungkap BKN, PPPK Berpotensi Jadi PNS Secara Otomatis? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selanjutnya, Asep menerangkan bahwa penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara Ira Puspadewi dan kawan-kawan secara profesional.

Ia menegaskan bahwa proses formal sudah melalui uji praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan KPK memenangkan gugatan tersebut.

“Dan kami juga sudah melewati itu. Jadi artinya secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya, dilansir dari laman Kompas.com.

Kemudian, Asep menjelaskan bahwa dari sisi materiil, perkara ini juga telah diperiksa dan diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dengan demikian, KPK menilai seluruh tugas pembuktian telah tuntas.

“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu sudah selesai baik secara pembuktian secara formal maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” ucap dia.

Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi Ira Puspadewi. Dua terdakwa lain, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, turut menerima rehabilitasi atas kasus korupsi di tubuh PT ASDP.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat. Kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah. Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.

Perjalanan Hukum Ira Puspadewi

Sebelum rehabilitasi diberikan, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut 8,5 tahun penjara. Meski terbukti memperkaya pihak lain, majelis hakim menilai Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya—Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono—juga dinyatakan bersalah. Masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan ketiganya dinilai memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News