KPK Pastikan Tak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

 

Ulasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan pernah menunda penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/9).

Dia memastikan proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik. Apalagi, menurutnya ada syarat dan prosedur ketat dalam Undang-undang terkait penetapan tersangka dan masa penahanan.

“KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut. Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan untuk membuat kebijakan mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.

“Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis, KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir Antara, Jakarta, Sabtu (5/9).

Ghufron meyakini proses hukum yang dilaksanakan KPK telah sesuai peraturan sehingga tidak akan terintervensi oleh tekanan maupun desakan politik dari pihak-pihak tertentu dalam masa pilkada ini.

Dia mengatakan, setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasional-nya. Sehingga, seseorang tidak mungkin bisa ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat.
Menurut dia, dengan tetap memroses hukum, hal itu justru akan menjadi bagian dari tanggung jawab KPK kepada masyarakat dalam memberikan informasi dan data terkait para peserta yang akan berkontestasi.

“Malah ini adalah bagian dari tanggung jawab KPK untuk memberikan data agar jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para cakada agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas, bukan sekadar sukses pilkada secara formal,” ujar Ghufron.

“Untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut apakah akan ditunda atau tidak,” imbuh dia.

Sebelumnya, kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 akan diterapkan oleh institusi Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajaran-nya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (2/9), menuturkan bahwa penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.