KPK Periksa 2 Orang di Bintan Terkait Penyidikan Pemerasan Rutan Cabang KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto:net)

BINTAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang di Polres Bintan, Selasa 14 Mei 2024.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan,  Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi di bertempat di Polres Bintan, yakni Sukirman (Pegawai Kontrak Pemkab Bintan) dan  Harid Yan Nugraha (Swasta).

“Terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan Tersangka AF dkk,” ujar Ali kepada ulasan.co.

Tidak hanya di Bintan saja, pemeriksaan juga dilakukan di berbagai tempat, seperti di  Lapas Balikpapan, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Abdul Gafur Mas’ud (Mantan Bupati Penajam Paser Utara 2018-2022).

Baca juga: KPK Turun ke Bintan, Kapolres: Tak Tahu Siapa Diperiksa

Selanjutnya di Polres Balikpapan, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi, Yuris Boy (Swasta  / PT. Petro Perkasa Indonesia) dan  Armadyah (Ibu Rumah Tangga)

Kemudian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi  La Ode Muhamad Syukur Akbar (Narapidana).

Selanjutnya, di Polda Sulawesi Tenggara, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi
Lukman (Swasta). (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News