KPK Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya dan 12 Pihak Swasta Terkait Korupsi DAK 2018

KPK Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya dan 12 Pihak Swasta Terkait Korupsi DAK 2018
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. Salah satu saksi yakni mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

“Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan DAK 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2).

Baca juga: MAKI Kembali Ingatkan KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kotim

Selain itu, saksi lainnya yaitu Gilang Rajab selaku Komisaris PT Raga Karya Permata, Iman Handiman selaku Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Imat Ruhimat selaku Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Tatang Syamsudin selaku Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri.

Selanjutnya, Muhammad Ilyas selaku Direktur PT Abdi Haruman Jaya, pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya R Djoko Poerwanto, Sholahuddin selaku wiraswasta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017 Tarlan.

Kemudian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya atau Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya Wasisto Hidayat, Asep Budi Sualaeman selaku Direktur CV Proklamsi, Ai Erna Susanti selaku Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, dan Elis Mulyani selaku Direktur PT Raga Karya Permata.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Kemenkeu Tersangka TPPU

Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup,” ucap Ali.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

“Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan,” tuturnya.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.