Hukum  

KPK Periksa Komisaris Perusahaan Rokok Tanjungpinang di Jakarta

KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Rokok di Malang Terkait Dugaan Korupsi di Bintan
Juru bicara KPK Ali Fikri. (foto: ANTARA)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Penyidik KPK meminta keterangan saksi Ribin selaku Komisaris PT. Nata Aryanta Parama perusahaan rokok Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Hari ini saksi diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Komisaris PT. Nata Aryanta Parama itu diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat mulai dari kantor Bupati Bintan, BP Kawasan Bintan, rumah pribadi, kantor perusahaan di Bintan, Tanjungpinang dan Batam. (Chokki)