KPK Periksa Mantan Ajudan Apri Sujadi di Jakarta

Nah Loh! JPU Beberkan Pihak Lain Penikmat Aliran Dana Korupsi Bupati Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (9/11/2021). Foto: Antara

Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Apri Sujadi Periode 2016-2021, Rizki Bintani, Jumat (26/11).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 dengan tersangka Apri Sujadi dan M. Saleh.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi,” ujarnya.

Rizki Bintani (mantan ajudan Apri) yang juga merupakan Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan bersama seorang saksi lainnya. Saksi tersebut ialah Norman dari pihak swasta.

Baca Juga: KPK Usut Keuntungan Perusahaan Terima Kuota Rokok dan Mikol di Bintan

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp250 miliar itu. KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Hingga kini KPK masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka baru. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *