KPK Periksa Politisi Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati PPU

KPK Periksa Politisi Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati PPU
Arsip - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, di Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj/pri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4).

Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Hari ini, sesuai dengan agenda dari tim penyidik, KPK memanggil saksi untuk tersangka AGM, Bupati Penajam Paser Utara, dan saksi Andi Arief ini hari ini telah hadir dan saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin pagi.

Baca juga: Andi Arief Dilaporkan ke Polisi Usai Singgung Sekjen PDIP di Cuitan Desa Wadas

Ali Fikri mengatakan materi pemeriksaan yang dikonfirmasi terhadap saksi Andi Arief akan disampaikan setelah proses pemeriksaan yang bersangkutan.

“Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan apa saja materi apa saja yang akan digali dan dikonfirmasi kepada saksi Andi Arief ini, kami nanti akan sampaikan setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri.

Pemeriksaan pada Senin ini merupakan penjadwalan ulang, setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin (28/3).

Baca juga: Kader Kena OTT KPK, Begini Respon Demokrat

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.