KPK Periksa Saksi Kasus Stadion Mandala Krida

KPK Periksa Saksi Kasus Pembangunan Stadion Mandala Krida
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), periksa lima saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Proyek ini meropakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/09).

Lima saksi, yaitu Eka Yulianta selaku Kepala Studio PT Arsigraphi, Shaktyawan Yudha Prasmanto selaku pegawai swasta PT Arsigraphi, Hardiman Arisnanto Aji selaku pegawai swasta/koordinator studio pada PT Arsigraphi 2015, Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Sarman dari pihak swasta.

Ali mengatakan pemeriksaan lima saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, di Kabupaten Bantul, DIY.

Baca Juga : Kena OTT KPK, Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida. Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah di beberapa lokasi seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.

Tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Pewarta : Antara
Redaktur: M Rakhmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *