Hukum  

KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Rokok di Malang Terkait Dugaan Korupsi di Bintan

KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Rokok di Malang Terkait Dugaan Korupsi di Bintan
Juru bicara KPK Ali Fikri. (foto: ANTARA)

Ulasan.co -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi rokok yang sedang ditangani di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah pemeriksaan maraton dilaksanakan penyidik di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Saat ini penyidik melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Polresta Malang Kota Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur.

“Hari pemeriksaan saksi TPK ada empat orang di Polresta Malang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (5/5/2021).

Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, antara lain;
1. Hermawan Lesmana selaku Direktur PT. Cakra Guna Cipta
2. Iwan Firdaus selaku Pimpinan PR. Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PR. Cemara Mas
3. Joko Triyanto Kepala Bagian Marketing PR. Bintang Sayap Insan
4. Nur Muhammad Zen Direktur Utama PT. Mustika Internasional

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus korupsi rokok tersebut di Bintan, Tanjungpinang dan Batam. Selain itu sejumlah tempat juga digeledah penyidik mulai Kantor Bupati Bintan, Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, rumah pribadi dan sejumlah kantor perusahaan lainnya. (m bunga ashab)