KPK Sita Mobil Hummer Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Batam

Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono tersangka kasus gratifikasi yang kini jadi tahanan KPK. (Courtesy of Bea Cukai Makassar)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik eks kepala Bea dan Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono di Batam.

Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan bukti elektronik saat menggeledah rumah kediaman eks kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berada di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, Selasa (06/06/2023).

“Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6).

KPK juga menggeledah tempat lainnya di Batam, termasuk sebuah ruko tertutup. Ruko tersebut dipakai untuk menyembunyikan tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono. Ketiganya yakni mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.

“Diduga ada kesengajaan disembunyikan,” kata Ali dikutip dari cnnindonesia.

“Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut gratifikasi,” tambahnya.

Baca juga: Petugas KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

Fikri juga menjelaskan, upaya paksa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.

KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi Pramono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Proses hukum berawal dari klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi Pramono dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, juga tak luput dari penggeledahan oleh KPK.

Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Andhi Pramono Eks Kepala BC Makassar di Batam