KPK Sita Rp1 Miliar dari Penggeledahan Gedung DPRD Jatim

Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang geledah KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah, Kamis (22/12). (Foto:Ist)

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang tunai Rp1 miliar, hasil dari pengeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/12).

Selain uang tunai Rp1 miliar, KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan pelaksanaan hibah termasuk bukti-bukti elektronik.

KPK masih melakukan analisa, apakah uang tunai Rp1 miliar dan dokumen hibah yang ditemukan ada keterkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

“Saat ini, tim KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur, di antaranya Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pernyataan resminya, Kamis (22/12).

“Analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil tim penyidik KPK,” tuturnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, STPS. Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Tersangka STPS yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap Rp5 miliar tersebut berasal dari Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi yang merupakan dari Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya yang bernama Rusdi.

Baca juga: Khofifah Sebut akan Membantu Penyidikan KPK usai Ruang Kerjanya Digeledah