JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat 561 pelaporan gratifikasi selama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025. Laporan ini disampaikan 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
“Dalam laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi. Sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari bloombergtechnozcom.
Budi Prasetyo menjelaskan, jumlah objek gratifikasi pelaporan ada sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta.
Rinciannya, lanjut Budi, 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berupa karangan bunga, hidangan hingga makanan dan minuman. kemudian ada 182 objek gratifikasi senilai Rp112 juta. Lalu ada juga 16 objek gratifikasi berupa cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
Selain itu, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta. KPK juga menerima laporan lainnya atas satu objek gratifikasi senilai Rp100 ribu.
Atas hal ini, KPK akan melakukan analisis guna menetapkan status gratifikasinya. Apakah nanti termasuk yang wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
KPK mengapresiasi para pihak yangtelah melaporkan penerimaan atau pun penolakan gratifikasi. Ini adalah bentuk komitmen awal dalam pencegahan korupsi sejak dini.
KPK masih membuka untuk menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.