KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Pengurusan Laporan Keuangan

Terjerat Kasus Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Mengaku Dipaksa Bertanggung Jawab
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA – Bupati Bogor Ade Yasin (AY) ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/4) malam. Ade Yasin terlibat dalam kasus dugaan terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus itu.

“Adapun berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kami menemukan tersangka. Pertama, tersangka pemberi suap, AY Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (28/4) dini hari.

Baca juga: Ade Yasin Sempat Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi Sebelum Kena OTT KPK

Kemudian, tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Punya Harta Rp4,1 Miliar

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022,” pungkasnya.