KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi BPPD

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat.

Gus Muhdlor diduga telah memotong dan menerima uang suap dari lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa 16 April 2024.

Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini terhadap Gus Muhdlor berdasarkan analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Awalnya KPK menetapkan tersangka terhadap Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.

Kemudian penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkup BPPD Sidoarjo.

KPK selanjutnya menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali dikutip dari tvonenews.

Diketahui, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 25 dan 26 Januari lalu.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik dan penyelidik KPK mengamankan 11 orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.