KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang

Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan putra petinggi GP Ansor, David. (Foto:Net)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka dugaan TPPU ini, merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya juga diusut KPK.

KPK sebelumnya resmi menahan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu lantaran terbukti menerima gtratifikasi, Senin (03/04) lalu.

KPK juga menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, yang langsung dipimpin Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo) diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka kasus dugaan TPPU,” imbuhnya.

Kemudian Ali menyatakan, Rafael ayah dari Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan itu diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Ia menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Baca juga: [Video] Momen Pelaku AG Hisap Rokok Saat David Disiksa Mario

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” terang Ali Fikri dikutip dari cnnindonesia.

Upaya KPK menelusuri dugaan TPPU Rafael juga telah dilakukan dengan memeriksa saksi, Selasa (02/05) kemarin.

KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah, yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.

Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME, untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Baca juga: KPK Ungkap Cara Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi

KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Upaya KPK menelusuri dugaan TPPU Rafael juga telah dilakukan dengan memeriksa saksi. Pada Selasa (2/5) kemarin, KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.

Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

KPK juga telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Yakni istri Rafael yang bernama Ernie Meike Torondek, dan anak Rafael yang bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, adik Rafael yakni Gangsar Sulaksono, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Baca juga: DJP Rombak Pengawasan Pegawainya Buntut Kasus TPPU Rafael