JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Langkah tegas ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan gelar perkara rampung dilakukan oleh tim penyidik. Dengan demikian, kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari laman merdeka.com yang bersumber dari Antara.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di Balik Kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid
“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo, menegaskan kemajuan signifikan dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan proses gelar perkara atau ekspose. Proses ini menjadi dasar hukum kuat dalam penentuan status hukum para pihak yang terlibat.
Namun, KPK masih enggan mengungkap identitas dan jumlah pasti tersangka. Budi menegaskan, informasi lengkap terkait hal ini akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu 5 November 2025.
Sementara itu, KPK masih terus memeriksa sepuluh orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Pemeriksaan berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menggali lebih banyak bukti dan fakta lapangan.
Tahapan Penetapan dan Pemeriksaan Lanjutan
Sementara itu, proses penetapan tersangka ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Setelah gelar perkara diselesaikan, penyidik memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menaikkan status para terperiksa menjadi tersangka.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memastikan keadilan berjalan sesuai aturan hukum.
Penundaan pengumuman tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjaga integritas proses penyidikan serta memastikan semua prosedur hukum telah dipenuhi.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sepuluh orang lainnya masih terus dilakukan. KPK bertekad menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Kasus OTT Gubernur Riau ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Total, ini menjadi OTT keenam yang berhasil dilakukan lembaga antirasuah tersebut tahun ini.
Fakta ini membuktikan bahwa KPK tetap konsisten menegakkan hukum dan memberantas korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Sebelumnya, KPK juga mencatat beberapa OTT besar pada tahun 2025, di antaranya:
- Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
- Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
- 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
- 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
- OTT Kelima: Dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret nama Immanuel Ebenezer Gerungan, saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Rangkaian operasi ini memperlihatkan betapa seriusnya KPK dalam menjaga integritas dan transparansi pemerintahan. Setiap OTT menjadi bukti nyata bahwa lembaga ini tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi. Melalui berbagai langkah hukum, KPK berharap dapat menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik rasuah.*

















