TANJUNGPINANG – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan dalang permasalahan yang mengakibatkan selisih data pemilih dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 059, Kelurahan Batu XI, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 24 Februari 2024.
KPPS menemukan dua nama pemilih yang menggunakan hak suaranya, namun tidak menandatangani absen. Dua orang pemilih itu perempuan, satu di antaranya dalam kondisi sakit karena sudah lansia.
Petugas KPPS TPS 059 mempersilakan para saksi partai untuk memotret daftar absen sebanyak 214 orang, padahal surat suara yang dicoblos sebanyak 216 lembar formulir. Setelah disisir ternyata ada dua orang pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak menandatangani formulir absensi.
Petugas KPPS yang memeriksa dokumen tersebut sejak pukul 14.50 WIB hingga pukul 17.15 WIB memastikan proses administrasi berjalan sesuai mekanisme, prosedur dan peraturan yang berlaku.
Anggota PPK Kecamatan Tanjungpinang Timur, Endang yang memimpin menyisiran penyebab selisih data pemilih menegaskan bahwa proses pemungutan suara pada TPS yang menyelenggarakan PSU itu berjalan lancar, hanya saja terkendala pada daftar pemilih yang meneken formulir absensi setelah menggunakan hak suaranya.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan normal, jujur dan transparan. Tidak ada rekayasa,” ucapnya.