KPU: 45 Persen Caleg DPRD Kepri Terpilih Sudah Serahkan LHKPN

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Muhammad Sjahri Papene. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat, calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri terpilih periode 2024-2029 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru 45 persen.

“Sampai dengan hari ini, data laporan LHKPN yang sudah masuk baru 45 persen dari total parpol yang ada,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Muhammad Sjahri Papene,” Senin 15 Juli 2024.

Dia menekankan, penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat mutlak bisa dilantiknya caleg DPRD terpilih.

Ketentuan tersebut berdasarkan aturan dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

“Maksimal 21 hari sebelum pelantikan, para caleg terpilih sudah harus menyerahkan LHKPN. Jika tidak, maka nama yang bersangkutan tidak akan tercantum pada saat pelantikan calon terpilih,” sambung Sjahri.

Oleh karena itu, Sjahri mengimbau kepada seluruh parpol caleg terpilih DPRD Provinsi Kepri untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPU sebelum tanggal 8 Agustus 2024.

“Pasca penetapan, kami sudah mengirimkan surat terkait syarat-syarat pelantikan termasuk mengenai penyetahan LHKPN kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kepri,” ucapnya.

“Untuk pelantikan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 September 2024, mendatang,” sambung Sjahri.