BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membantah adanya sikap arogan yang dilakukan salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) saat proses pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Terkair adanya arogansi petugas KPPS ini perlu diluruskan. Dari hasil klarifikasi kami dengan PPK Sagulung, memang benar yang bersangkutan adalah RT di wilayah tersebut,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, Senin 26 Februari 2024.
Bosar menjelaskan, petugas KPPS tersebut menemukan salah satu warga yang hendak memberikan hak pilihnya hanya membawa surat undangan saja.
Oleh karena itu, lanjut Bosar, maka petugas KPPS itu langsung menegur agar warga tersebut menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
“Jadi tidak ada arogansi sebenarnya, apalagi beliau sendiri sudah tua dan punya riwayat sesak nafas. Artinya, dari penyampaiannya tidak ada sikap arogansi di TPS tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah menyampaikan adanya sikap arogansi dari petugas KPPS di TPS 11, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.
Ia menjelaskan, dari laporan hasil pengawas (LHP) TPS yang diterima oleh pihaknya, pengawas di TPS tersebut mendapati sikap arogansi dari KPPS saat menegur petugas TPS yang tidak meminta KTP pemilih yang datang saat hendak memberikan hak suaranya.
“Ternyata memang ini juga ada sumbangan sikap arogansi dari petugas KPPS yang menyebabkan peristiwa itu (surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS) dapat terjadi,” ujarnya, Sabtu 24 Februari 2024.