KPU Batam: Belum Ada Lembaga Independen yang Mendaftar untuk Pemantau Pilkada 2024

KPU Batam
Ketua KPU Batam Mawardi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan belum ada lembaga pemantau independen yang mendaftar untuk memantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran bagi lembaga pemantau independen untuk Pilkada 2024 sebelumnya telah dibuka sejak 27 Februari 2024.

“Sejak kita buka (pendaftaran) mulai 27 Februari lalu, hinga saat ini masih belum ada yang mengajukan. Namun yang jelas lembaga yang ingin memantau pemilu dipersilakan mendaftar, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Ahad 17 Maret 2024.

Mawardi menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pilkada, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua yakni tahapan persiapan dam tahapan penyelenggaraan.

“Tahapan persiapan ini terdiri dari 8 sub tahapan. Sementara untuk tahapan penyelenggaraan ada 10 sub tahapan,” kata Mawardi.

Dia juga menekankan, bahwa tugas tim pemantau sangat penting untuk mengawal dan memastikan Pilkada berjalan aman, nyaman, jujur dan adil.

Adapun persyaratan pemantau pemilu berdasarkan PKPU No 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilhan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU.

“Harus mendapat akreditasi dan terdaftar di KPU Kota Batam,” ujar Mawardi.