KPU Batam Buka Rekrutman Petugas Lipat Surat Suara, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

KPU Batam
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

Sebelumnya, KPU Kota Batam membutuhkan sebanyak 384 orang untuk dipekerjakan sebagai pelipat surat suara dengan masa kerja 10 hingga 14 hari, maksimal 20 hari.

“Pelipatan surat suara akan kita mulai pada Rabu 3 Januari 2024 mendatang, saat ini sedang kita susun persyaratan untuk merekrut petugas yang akan melipat surat suara ini,” ujarnya, Sabtu 23 Desember 2023.

Mawardi menyampaikan, pelipatan surat suara akan dilakukan di gudang logistik KPU Kota Batam, di mana setiap petugas diupah Rp297 per lembar.

“Proses pelipatan surat suara harus sudah selesai H-10 Pemilu. Proses distribusi juga sama, harus sudah jalan H-10. Kita akan distribusi logistik Pemilu ke lokasi yang terjauh, terbanyak dan tersulit,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, pelipatan surat suara akan diawasi oleh Bawaslu dan Kepolisian. Sebelum masuk area pelipatan, para petugas akan diperiksa (body checking) oleh petugas kepolisian. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News