KPU Batam Mulai Rancang Dapil Hingga Pemenuhan Kursi Legislatif

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Batam. (Foto:Istimewa)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau mulai merancang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) hingga alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua KPU Batam Martius mengungkapkan, rancangan tersebut mulai dibahas guna menghadapi persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Rancangan awal itu dimulai dengan uji publik dan beriringan dengan tahapan penting lainnya untuk kemudian ditetapkan,” katanya, Kamis (24/11).

Sebagaimana diketahui rancangan tersebut dibagi menjadi dua klasifikasi diantaranya rancangan pertama, Dapil I (Lubuk Baja dan Batam Kota) mendapatkan 12 kursi, Dapil II (Batu Ampar dan Bengkong) mendapatkan 7 kursi, Dapil III (Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang) mendapatkan 9 kursi.

Kemudian Dapil IV (Sagulung) mendapatkan 9 kursi, Dapil V (Batu Aji) mendapatkan 6 kursi, dan Dapil VI (Belakang Padang dan Sekupang) mendapatkan 7 kursi.

Sedangkan pada rancangan kedua, Dapil I (Lubuk Baja dan Batam Kota) mendapatkan 12 kursi, Dapil II (Batu Ampar dan Bengkong) mendapatkan 7 kursi, Dapil III (Nongsa, Bulang, dan Galang) mendapatkan 5 kursi, dan Dapil IV (Sei Beduk) mendapatkan 4 kursi.

Kemudian Dapil V (Sagulung) mendapatkan 9 kursi, Dapil VI (Batu Aji) mendapatkan 6 kursi, dan Dapil VII (Belakang Padang dan Sekupang) mendapatkan 7 kursi.

Selanjutnya, nanti masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara :

1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11 sampai dengan 06/12.

2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Batam atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:

a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik.

b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:

a. diantar langsung ke Kantor KPU Kota Batam, Jl. R.E Martadinata No.1 Sekupang, pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022, pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB.

b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.