BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan sebanyak 5.418 surat suara untuk Pilkada serentak 2024 yang rusak dan berlebih.
Pemusnahan surat surat suara berlangsung di gudang logistik KPU Batam, dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu dan pihak kepolisian.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, pemusnahan surat suara sesuai dengan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pilkada.
“Sesuai regulasi bahwa surat suara yang rusak dan berlebih harus dimusnahkan paling lambat H-1 pemungutan suara,” ujar Bosar Hasibuan, Selasa 26 November 2024.
Bosar merincikan, surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau yang dimusnahkan sebanyak 3.512 lembar. Angka tersebut terdiri dari 3.167 lembar surat suara berlebih dan 345 lembar surat suara rusak.
Kemudian, lanjut dia, surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang dimusnahkan yakni sebanyak 1.905 lembar. Jumlah tersebut terdiri dari 1.847 lembar surat suara berlebih dan 59 lembar surat suara rusak.
“Surat suara yang rusak yakni karena robek, buram dan terdapat noda tinta. Seluruhnya kita temukan saat proses sortir lipat surat suata,” jelas Bosar.
“Pemusnahan surat suara ini kita lakukan agar tidak disalahgunakan, dan meminimalisir kecurangan pada proses pencobolosan dan pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 November besok,” terang dia.
Bosar juga mengimbau, agar masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya pada hari H pencoblosan besok 27 November 2024.
“Mari kita meriahkan pesta demokrasi pilkada ini dengan berbondong-bondong datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” tutupnya.