BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menegaskan komitmennya memberikan perhatian khusus kepada pemilih disabilitas, lansia dan ibu hamil di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada petugas KPPS mendirikan TPS yang mudah dijangkau pemilih disabilitas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh petugas TPS agar mereka dapat memberikan pelayanan prioritas kepada pemilih disabilitas, lansia dan ibu hamil,” ujarnya, Selasa 26 November 2024.
Bosar menyebut, setiap TPS akan menyiapkan kursi prioritas yang terletak paling depan serta menyiapkan petugas pendamping, sehingga memudahkan mereka dalam memberikan hak pilih.
“Pemilih disabilitas boleh didampingi dari pihak keluarga ataupun petugas TPS, tergantung permintaan permilih. Mereka yang mendampingi wajib menandatangani surat pernyataan pendamping,” ucapnya.
“Selain itu kami juga sudah menyiapkan surat suara braile untuk memudahkan pemilih tunanetra menggunakan hak pilih mereka di bilik suara,” sambung Bosar.
Baca juga: KPU Batam Musnahkan 5.418 Surat Suara Rusak dan Berlebih
Bosar menambahkan, total pemilih disabilitas pada pilkada 2024 di Batam sebanyak 1.324 pemilih. Angka tersebut terdiri dari 562 pemilih tunadaksa, 211 pemilih tunawicara, serta 273 pemilih tunanetra dan tunarungu.
“Sementara pemilih disabilitas mental atau tunagrahita sebanyak 97 pemilih dan disabilitas mental atau tunalaras sebanyak 181 pemilih,” terangnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News