BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyatakan, jumlah kebutuhan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah terpenuhi.
“Hingga hari terakhir penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada Ahad 28 September 2024, jumlah pendaftar mencapai 12.904 orang,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Senin 30 September 2024.
Kendati demikian, Mawardi menyebutkan terdapat beberapa TPS di daerah hinterland yang kekurangan pendaftar. Namun, Mawardi mengaku sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk mengatasi kekurangan itu
“Untuk mengatasi hal itu, kemungkinan kita akan lakukan proses re-distribusi dari TPS yang jumlah pendaftarnya melebihi kebutuhan, untuk didistribusikan ke TPS yang jumlah pendaftarnya kurang,” kata Mawardi.
Dia menjelaskan, total petugas KPPS yang dibutuhkan untuk bertugas di 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 sebanyak 12.747 orang, dan setiap TPS akan ditugaskan sebanyak 7 orang petugas KPPS.
“Sesuai surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, honor untuk ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS,” ucap Mawardi.
Ia menambahkan, tahapan pendaftaran KPPS telah memasuki tahap pengumuman hasil peneletian administrasi, yakni mulai tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, serta pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
“Pendaftar yang terpilih akan dilantik pada 07 November 2024. Masa kerja mereka terhitung mulai saat hari pelantikan hingga tanggal 8 Desember 2024,” ungkap Mawardi.