KPU Batam Telah Verifikasi 2.660 Anggota Parpol

Martius
Ketua KPU Kota Batam Martius. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam telah menyelesaikan verifikasi faktual terhadap 2.660 anggota partai politik (parpol) di Batam, , Kepulauan Riau.

Anggota parpol yang telah terverifikasi tersebut berasal dari sembilan partai politik yang berbeda.

“Kami saat ini tengah melakukan penginputan hasil verifikasi faktual ke dalam Sipol yang akan ditindaklanjuti oleh KPU RI nantinya,” kata Ketua KPU Batam, Martius, Selasa (8/11).

Martius mengatakan, nanti bagi parpol yang tidak memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan pada tanggal 10-23 November 2022.

“Kita masih menunggu mana parpol yang mana perbaikan dan tidak, sifatnya masih menunggu,” ujar dia.

Adapun tiga metode dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik di antaranya melakukan verifikasi secara langsung di lapangan, melalui petugas penghubung (Laison Officer), hingga menggunakan panggilan video (video call).

“Untuk kendala kita tidak menemukan, sudah kita datangi, kita sampaikan ke parpol juga,” kata Martius.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada saat melakukan verifikasi faktual terdapat beberapa anggota parpol yang belum memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Baca juga: KPU Batam: Verifikasi Faktual Parpol Sudah 90 Persen

Terkait hal tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan petugas Laison Officer untuk segera menyediakan KTA kepada anggota parpol.

“Kalau belum punya KTA kita hubungi ke LO partainya untuk menyiapkan, KTA boleh secara digital kalau belum mencetak asal ada digitalnya itu bisa,” kata Martius. (*)