KPU Batam Umumkan Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Berikut Syaratnya

Mawardi
Ketua KPU Batam Mawardi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibuka selama tiga hari mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Pendaftaran kita buka di Kantor KPU Kota Batam dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir pendaftaran, kita buka sampai pukul 23.59 WIB,” ujarnya, Ahad 25 Agustus 2024.

Mawardi menyebutkan, pihaknya memastikan menjalankan akan menjalani hasil putusan MK Nomor60/PUUXXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor70/PUU-XXII/2024 seperti instruksi langsung yang diberikan KPU RI melalui surat perintahnya dengan nomor:1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan parpol untuk dapat mengusung bakal pasangan calonnya yakni sebanyak 46.327 suara sah. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 454 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah,” ucapnya.

Adapun bebrapa persyaratan lain diantaranya usia minimal untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah berusia paling rendah 30 tahun, serta untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 30 tahun.

Kemudian, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

“Setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang harus di laksanakan seperti verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon,” kata Mawardi.

Ia menambahkan, parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Batam dengan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan.

Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon tersebut dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh parpol serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.

“Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK melalui pranala/link https://bit.lyPengumumanPendaftaranPaslon. Selain itu, kami juga membuka layanan help desk selama proses pencalonan kepala daerah Kota Batam ini,” ujar Mawardi.

Baca juga: KPU Batam Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 896.342 Pemilih

Mawardi berharap proses pendaftaran dan pelaksanaan pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar, aman, transparan dan demokratis.

“Kepada para pasangan calon diharapkan segera mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar dapat mendaftar tepat waktu,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News