KPU Beberkan Alasan Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan pemilu anggota legislatif dijadwalkan pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak nasional pada tanggal 27 November 2024. (Foto: Antara)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan penetapan tanggal Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari. Hal ini karena mempertimbangkan faktor bulan Puasa Ramadan dan Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang memang tidak seperti Pemilu sebelumnya yang kerap dilakukan pada Bulan April. Hal tersebut salah satunya dikarenakan pada periode 2024, momentum puasa dan lebaran juga berada di Bulan April tersebut.

Menurutnya, KPU menghormati perayaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Maret dan April 2024 mendatang. Oleh sebab itu, KPU bersama dengan pemerintah dan DPR memutuskan untuk memajukan jadwal pemungutan suara.

“Bulan Maret dan April itu Ramadhan, Idul Fitri, sehingga tidak mungkin rasanya kita lakukan Pemilu dan Pilkada dengan tahapan itu ketat di bulan Maret dan April,” katanya, Minggu (30/1).

Baca juga: KPU Diminta Pastikan Keamanan Siber Jelang Pemilu 2024

Selain itu, Ilham mengatakan, percepatan juga dilakukan KPU guna mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.

Pasalnya, Pemilu mendatang merupakan kali pertamanya yang dilaksanakan berbarengan dengan Pilkada di tahun yang sama.

“Walaupun pemilunya 14 Februari, kemudian Pilkadanya November, tapi itu sangat beririsan,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPU juga menetapkan tanggal Pemilu 2024 pada Februari dengan mempertimbangkan proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu oleh partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab dibutuhkan alokasi waktu yang cukup bagi penyelenggara Pemilu untuk dapat menanganinya.

“Dalam perhitungan kami, kemungkinan besar, kalau kemudian nanti pendaftaran pilkadanya pada Agustus, jika ini dikabulkan MK, tidak bisa mencalonkan calonnya,” ujarnya.

Baca juga: Timsel KPU-Bawaslu Pastikan Penyelenggara Pemilu Berintegritas

“Kemudian, secara partai tidak bisa melakukan konsolidasi politik dalam pencalonan kepala daerah. Itu yang menjadi perhitungan kami,” imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah, KPU, dan DPR sepakat menggelar pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024. Usai keputusan itu, KPU mulai mempersiapkan tahapan dan jadwal pemilu.

Pada rancangan jadwal pemilu, masa kampanye akan berlangsung pada 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk kampanye di media massa dan rapat umum, akan dibuka pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.