KPU Bintan Digugat ke PTUN, Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Keterwakilan Perempuan

Proses persidangan di PTUN Tanjungpinang terkait gugatan terhadap KPU Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto:Dok/Istimewa)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan didugat oleh tiga mantan bakal calon legislatif (bacaleg) daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada Pileg 2024 Dapil III Bintan.

Ketua Hanura Bintan, Tarmizi mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan setelah dirinya melihat adanya dugaan kekurangan keterwakilan perempuan pada Dapil III Bintan.

“Saya dan dua orang rekan lainnya sudah melakukan gugatan atas adanya dugaan kekosongan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di salah satu partai di Dapil III Bintan,” kata Tarmizi, Kamis 29 Agustus 2024.

Dia menyebutkan, gugatan ini dilakukan pada 22 Juli 2024 lalu, dan saat ini sudah dilakukan sidang sebanyal tiga kali, dan hasil sidang terakhir pada 27 Agustus 2024 kemaren masih menunggu putusan.

“Kita kemaren menghadirkan saksi juga dalam sidang terakhir di PTUN Tanjungpinang di Kota Batam, saat ini masih menunggu hasilnya apakah diterima atau belum,” ungkap Tarmizi.

“Dua partai lain yang ikut melaporkan yakni partai NasDem dan PKS,” tutupnya.