KPU Bintan Gelar Rakor Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

Rakor persyarata calon bupati dan wakil bupati Bintan untuk Pilkada 2024.(Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk sosialisasi persyaratan pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di Pilkada 2024.

Komisioner KPU Bintan Divisi teknis penyelenggaraan Syamsul mengatakan, ada 19 syarat pencalonan sesuai PKPU Nomor 8 pasal 14 tahun 2024.

“Syarat pencalonan, salah satunya partai politik atau gabungan partai politik harus membawaSK dari DPP,” kata Syamsul di Hotel Awandhari, Selasa 06 Agustus 2024.

“Dari 19 dokumen, beberapanya mereka harus menyertakan dokumen asli. Namun untuk juknisnya belum keluar,” lanjut Syamsul.

Selain itu, kata Syamsul, pendaftaran dan syarat calon yang perlu dipersiapkan yakni kesehatan dan pendidikan. Mereka nanti akan menjalani pemeriksaan setelah menyesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis).

“Nanti kita sesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan, bebas narkoba dan jauh dari perbuatan tercela disertai surat keterangan kepolisian. Kemudian untuk pendidikan, kita akan memastikan ijazah. Tapi, proses ini semua setelah menjalani masuk pendaftaran,” terangnya.

Lebih lanjut Syamsul menyampaikan, untuk tahapan pendaftaran bacalon Pilkada 2024 Bintan dimulai diumumkan pada 24 Agustus 2024. Kemudian, pendaftarannya 27 Agustus 2024.

“Sebelum pendaftaran, kita akan mengumumkan terlebih dahulu. Nanti pas 27 Agustus 2024, kita buka pendaftaran berkas di KPU Bintan untuk para bakal calon kepala daerah Bintan,” ungkapnya.

“Teknis pendaftaran itu dimulai dari pagi pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, untuk di hari terakhir pendaftaran 29 Agustus 2024, berlangsung hingga pukul 23.59 WIB,” tutupnya.