BINTAN – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bintan masih menunggu keputusan KPU RI jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Bintan dimenangkan kolom kosong.
Komisioner KPU Bintan, Syamsul mengatakan, dari aturan yang ada pasal 54D dan pasal 107 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, paslon harus menang 50 plus 1 persen.
“Jika kolom kosong yang menang, maka akan ada pemilihan ulang pada tahun 2025,” kata Syamsul.
Syamsul menerangkan, meski adanya aturan tersebut, KPU RI belum mengeluarkan detail resmi kapan waktu pelaksanaan dan regulasi lainnya jika kolom kosong yang menang.
“Dalam undang-undang 10 tahun 2016 itu masih pembahasan lanjutan dengan Komisi II DPR RI,” ungkap Syamsul.
“Cuman sampe hari ini kami di kabupaten/kota dan 40 daerah lain yang terdapat pasangan calon tunggal masih menunggu rincian teknis dari pusat,” tutup Syamsul.
KPU RI akan menyusun aturan terkait Pilkada) ulang pada 2025, jika ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik melansir dari Kompas mengatakan, penyusunan Peraturan KPU terkait pilkada ulang ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR sepakat dengan aturan tersebut.
Idham mengatakan, aturan pilkada ulang ini digodok bersama dengan aturan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024.
“Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU Tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” ujarnya kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu 11 September 2024.