KPU Bintan Mulai Verifikasi Faktual 8 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Bintan
KPU Bintan saat melakukan rapat koordinasi di Hotel Comporta, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mulai melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU Bintan, Rusdel mengatakan, pihaknya melakukan jadwal tahapan pemilu verifikasi kepengurusan dan verifikasi faktual. Ia menuturkan, verifikasi faktual dimulai terhitung tanggal 15 Oktober sampai 4 November.

“Kami mulai turun besok, ada dua tim verifikator, sehari akan ada dua parpol yang diverifikasi,” ujar Rusdel setelah rapat koordinasi di Hotel Comporta, Tanjungpinang, Sabtu (15/10).

Dalam verifikasi faktual ini, kata dia, KPU Bintan akan melakukan verifikasi faktual kepada delapan parpol, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat. “Paling lambat tiga hari sudah selesai verifikasi faktual,” katanya.

Ia meminta parpol harus menyiapkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus, serta surat pernyataan DPP bahwa kantornya akan ada sampai berakhirnya pemilu.

“Sewaktu kami melakukan verifikasi faktual keanggotaan, anggota itu harus menyiapkan KTP, KK dan KTA,” ujarnya.

Baca juga: KPU Bintan Catat PDPB 2022 Sebanyak 110.613 Pemilih

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bintan Febriadinata menambahkan, Bawaslu mengingatkan kepada verifikator melaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme tata cara oleh KPU.

“Kita perlu pastikan ketaatan prosedurnya, dilakukan sesuai jadwal yang dilakukan,” katanya.

Lanjut, kata dia, verifikasi faktual terdiri dari parpol peserta pemilu tahun 2019 tidak lolos ambang batas presidential threshold dan parpol baru. “Ada parpol baru yang mendaftar Pemilu 2024, total ada sembilan parpol yang akan diverifikasi faktual,” ujarnya. (*)