BINTAN – Kepala daerah yang maju pada Pilkada Serentak 2024 diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Syamsul. Ia mengatakan, calon kepala daerah petahana wajib cuti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ada 59 hari kepala daerah yang mengikuti masa kampanye,” kata dia, Senin 16 September 2024.
Syamsul menerangkan, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan kampanye dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024 dan masa tersebut kepala daerah wajib cuti.
“Aturan tersebut untuk petahana dan memang harus cuti selama masa kampanye,” terangnya.
Baca juga: KPU Bintan Masih Tunggu Aturan Pemilihan Ulang Jika Kolom Kosong Menang Pilkada 2024
Sementara itu, Calon Bupati Bintan, Roby Kurniawan, selaku petahana dalam Pilkada 2024 mengaku telah mengajukan surat cuti untuk mengikuti masa kampanye.
“Sudah dilayangkan. Untuk cuti nantinya dilaksanakn secara serentak seluruh Indonesia,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News