KPU Bintan Sebut Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye, Asalkan…

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bintan, Helianto. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mempersilahkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk menggelar kampanye.

Salah satu fasilitas pemerintah yang diperbolehkan ntuk kampanye tersebut seperti aula milik desa hingga kecamatan.

Asalkan, aktivitas kampanye tersebut telah mendapat izin dari pimpinan tertinggi terkait, atau Pemda Bintan. Hal itu disampaikan Helianto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bintan.

“Tapi hanya boleh di hari Sabtu dan Minggu saja. Hari kerja tidak boleh,” kata Helianto di sela-sela kegiatan sosalisasi dan Rakor Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Bhadra Resort berada di Jalan Toapaya, Bintan, Senin (20/11).

Meski seperti itu, dia berpesan kepada pemerintah setempat harus adil untuk memberikan izin ruangan aulanya untuk untuk digunakan aktivitas kampanye nanti.

Selain itu, peserta pemilu juga bisa melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Tapi, hanya di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) hingga fakultas saja.

“Jadi nanti jangan pilih kasih terkait izinnya. Satu dikasih, semua harus diberikan izin,” sebut dia.