KPU Bintan Tetapkan 321 Caleg Masuk DCS, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan

KPU Bintan
Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay menyerahkan dokumen DCS Bacaleg Bintan ke Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra. (Foto: Dok KPU Kabupaten Bintan)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 321 nama calon legislatif (caleg) masuk daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dalam Pemilu Tahun 2024.

Dari total tersebut, 200 bacaleg dari kalangan laki-laki, dan 121 bacaleg dari kalangan perempuan dari 15 partai politik (parpol) di Kabupaten Bintan.

“Kita sudah tetapkan DCS bakal caleg melalui pleno tadi malam (Jumat) di kantor KPU Kabupaten Bintan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Haris Daulay di Bintan, Sabtu (19/08).

Saat ini, kata Haris, KPU Kabupaten Bintan mengumumkan nama-nama bacaleg dari 15 Parpol ke website KPU Kabupaten Bintan dengan laman https://kab-bintan.kpu.go.id/.

Pengumuman nama bacaleg dengan Nomor 869/PL.01.4-Pu/2101/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 akan berlangsung sampai 28 Agustus 2023 nanti.

“Mulai terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 ini,” terang dia.

KPU Kabupaten Bintan juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan berkaitan dengan administrasi bacaleg tersebut.

Misalkan, menurut masyarakat terhadap bacaleg tersebut, tidak memenuhi syarat administrasi untuk pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan.

Atas temuannya, masyarakat Bintan maupun lainnya, bisa langsung memberikan tanggapan dan masukan ke KPU Kabupaten Bintan.

Tanggapan tersebut, bisa langsung disampaikan masyarakat ke website https://infopemilu.kpu.go.id, atau ke email [email protected].

Baca juga: KPU Kepri Tetapkan 604 Caleg Masuk Daftar Calon Sementara

Atau, bisa juga menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bintan dengan nomir 082391940819.

“Bisa juga datang langsung ke kantor kami (KPU Kabupaten Bintan) berada di Jalan Tata Bumi, Km 20 Ceruk Ijuk, Kelurahan Toapaya Asri,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News