KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024 Kota Batam, Ini Syaratnya…

KPU Batam
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam resmi membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.

Ketua Divisi Partisipasi Sosialisasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Batam, Rosdiana mengatakan, pendafraran calon PPK berlangsung mulai hari ini Selasa 23 April-29 April 2024 mendatang.

“Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU 476/2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024,” kata Rosdiana, Selasa 23 April 2024.

Rosdiana menyebutkan, rekrutmen PPK kali ini dilaksanakan secara terbuka. Selain mendaftar secara online, pendaftar harus menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU Kota Batam.

“Jadi siapapun yang memenuhi syarat menjadi PPK boleh mendaftar. Bagi calon pendaftar harus mengunggah berbagai syarat dokumen pendaftaran secara online di akun SIAKBA. Paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024,” terang dia.

Sementara bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan akun SIAKBA, bisa mendaftar di KPU. Rosdiana mengatakan bahwa pihaknya juga menyediakan help desk.

“Bagi yang kesulitan bisa menghubungi kami, nanti akan kami bantu untuk menyelesaikan,” ungkapnya.

Berikut beberapa syarat pendaftaran anggota PPK:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, para calon PPK juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut.

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

a.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.

b. Tidak menjadi anggota Partai Politik.

c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.