IndexU-TV

KPU Kabupaten Anambas Sampaikan Hasil Penelitian, 4 Paslon Memenuhi Syarat

KPU Anambas
Ketua KPU kabupaten Anambas Padillah (rompi hijau) bersama jajaran komisioner lainnya. (Foto: Dok KPU Anambas)

ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan hasil penelitian berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas telah memenuhi syarat.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui nomor surat 670/PL.02.2-2Pu/2105/2024 tentang penerimaan masukkan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024 pada Sabtu 14 September 2024.

“Hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau perbaikan administrasi calon dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Kebupaten Kepulauan Anambas Padillah.

Tahapan penelitian persyaratan ini menurutnya sesuai ketentuan Pasal 137 peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024.

Adapun keempat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulaun Anambas yang dinyatakan lengkap, yakni pasangan Wan Zuhendra- Amat Yani, Rusli Effendi-Johari, Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian, Neko Wesha Pawelloy-Taufik.

Berdasarkan aturan tersebut, hasil penelitian ini juga disejalankan dengan tanggapan masyarakat atas pasangan calon. Tanggapan tersebut dapat dilakukan melalui Portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman https:/infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ‘tanggapan’ dengan cara : memilih tahapan ‘pencalonan peserta pemilihan kepala daerah.

Memilih kategori ‘tanggapan tahapan pasangan calon pemilihan kepala daerah. Memilih calon yang akan diberikan masukkan dan tanggapan. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat. Mengisi jenis masukkan dan tanggapan. Menulis uraian dan mengunggah dokumen yaitu KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Baca juga: KPU RI: Pilkada Ulang Dilakukan Jika Kotak Kosong Menang

Kemudian secara luring masyarakat bisa ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas per Tanggal 15-17 September 2024 mulai pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Dan tanggal 18 September 2024 pada pukul 08.00 – 23.59 WIB dengan alamat Jalan Tanjung Baruk, Nomor 47 RT 001/RW 001, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan.

“Tanggapan masyarakat terhadap calon yang diterima KPU nantinya kan di unggah melalui link https://bit/ly/formTagmasPemilihan2024KKA serta link visi dan misi Paslon melalui https://bit.ly/VisiMisiPaslonPemilihan2024KKA,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version