KPU Karimun Segera Rekrut 2.982 Orang Petugas KPPS

KPU Karimun
Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita. (Foto: Dok/Elhadif Putra)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai mempersiapkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024.

Komisioner KPU Karimun bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suhermita mengatakan, jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 2.982 orang.

“Para petugas KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 426 TPS di 14 Kecamatan se-Kabupaten Karimun,” kata Mita, Jumat 13 September 2024.

Sementara untuk jadwal perekrutan akan dimulai pada 17 September 2024.

Mita menyebutkan, sebelum perekrutan KPPS, pihaknya akan melakukan beberapa persiapan, termasuk rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, PPK dan PPS, yang akan kita laksanakan pada 15 September 2024.

“Rakor ini penting guna memastikan proses pembentukan KPPS berjalan dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: KPU Karimun Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipatif Pemilih

Disampaikan Mita, secara umum ketentuan dan peryaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam pelaksanaan pilkada ini masih sama dengan perekrutan KPPS pada waktu pemilu pada Februari lalu.

“Syaratnya sama dengan saat Pemilu 2024 kemarin, di antaranya, berusia min 17 tahun dan maksimal 55 tahun, minimal tamatan SMA sederajat, tidak menjadi bagian dari partai politik, dan harus memiliki integritas dan tangunggung jawab terhadap tugas yang akan mereka laksanakan,” terangnya.

Ditambahkan Mita, KPPS merupakan wajah KPU dan ujung tombak di saat pemungutan suara.

“Untuk itu harus dipastikan, bahwa para anggota KPPS yang akan direkrut memiliki SDM yang berkwalitas dan berintegritas, serta mampu menggunakan aplikasi berbasis mobile phone, karna dalam pilkada ini di harapkan penggunaan aplikasi sirekap bisa lebih baik,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News