KPU Karimun Siap Rekrut 8.480 untuk Badan Adhoc Pemilu 2024

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Karimun, Kepulauan Riau membuka penerimaan Badan Adhoc pemilu 2024 mendatang.

Tahapan ini sebagaimana di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan jumlah rekrutmen Badan Adhoc yang dibutuhkan sebanyak 8.480 peserta.

“Jumlah 8.480 orang itu tersebar untuk seluruh Kecamatan di Kabupaten Karimun. Sudah termasuk keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Eko, Rabu (16/11).

Jadwal pembentukan Badan Adhoc PPK adalah rencana dimulai tanggal 20 November 2022 sampai 1 Januari 2023. Sedangkan untuk masa kerja terhitung mulai 2 Januari hingga 1 April 2024.

Sementara pembentukan PPS akan digelar pada 29 November 2022 sampai 15 Januari 2023, dengan masa Kerja PPS pada 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

“PPK akan dibantu langsung sekretariat yang dipimpin sekretaris KPU perwakilan ASN,” tambah Eko.

Kemudian untuk mengakomodir kebutuhan administrasi keanggotaan petugas KPU di lapangan nanti, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Penggunaan aplikasi SIAKBA sudah dimulai sejak proses rekrutmen Badan Adhoc yang meliputi PPK dan PPS.