KPU Karimun Tetapkan 426 TPS Pilkada 2024

KPU Karimun
Para komisioner KPU Kabupaten Karimun saat rapat pleno penetapan DPS. (Foto: Dok/Elhadif Putra)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan jumlah 426 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Karimun.

“Untuk DPS 194.672. Selain itu juga ditetapkan jumlah sebanyak 426 TPS,” kata Komisioner KPU Karimun, Suhermita, Senin 12 Agustus 2024.

Suhermita menyebutkan 426 TPS tersebar di-14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun.

Sementara perinciannya, untuk Kecamatan Moro sebanyak 21 TPS, Kecamatan Kundur 45 TPS, Kecamatan Karimun 68 TPS, Kecamatan Meral 77 TPS dan Kecamatan Tebing 48 TPS.

Kemudian Kecamatan Buru 16 TPS, kecamatan Kundur Utara 23 TPS, Kecamatan Kundur Barat 28 TPS, Kecamatan Durai 16 TPS, Kecamatan Meral Barat 23 TPS dan Kecamatan Ungar 12 TPS.

“Lalu Kecamatan Belat 18 TPS, Kecamatan Selat Gelam 9 TPS dan Kecamatan Sugie Besar 22 TPS,” sambung Suhermita.

Dengan telah ditetapkannya TPS untuk Pilkada, maka diketahui jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pada Pemilu yang digelar bulan Februari 2024 kemarin. Pada Pemilu lalu jumlah TPS di Kabupaten Karimun sebanyak 781 TPS.

Alasan berkurangnya jumlah TPS juga dikarenakan beban kerja penyelenggara ketika Pemilu lebih berat jika dibandingkan Pilkada. Dimana pada saat Pemilu dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten. Sedangkan pada Pilkada hanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga: KPU Karimun Sebut Peran Media Penting Mengawal Pilkada 2024

Kemudian pada Pemilu lalu jumlah maksimal pemilih di satu TPS sebanyak 300 orang. Sementara untuk Pilkada, jumlah pemilih per TPS diperbolehkan hingga 800 orang.

Kendati demikian, KPU tetap membatasi maksimal pemilih di satu TPS sebanyak 600 orang saja.

“Undang-Undang Pemilu No. 10 tahun 2016 itu bisa sampai 800 per TPS. Namun KPU membatasi di angka 600 per TPS yang di tuangkan dalam PKPU,” ujar Suhermita. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News