KPU Kepri Beberkan Aturan Kampanye Pilkada 2024

KPU Kepri
Anggota KPU Kepri Jernih Milyati Siregar. (Foto: Randi Riezky K)

BATAM – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan kabupaten/kota dibawahnya, akan segera dimulai. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

“Sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024, kampanye akan berlangsung selama 59 hari,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kepri, Jernih Milyati Siregar.

Jernih menjelaskan bahwa terdapat beberapa metode kampanye yang diizinkan untuk calon gubernur, wali kota, dan bupati. Metode tersebut meliputi pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Sementara itu, kampanye melalui iklan di media cetak dan elektronik akan dilaksanakan mulai 10 hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024,” jelasnya.

Menurut Jernih, berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024, kampanye dapat dilaksanakan oleh partai politik, peserta pemilu, atau pasangan calon, baik secara individual maupun gabungan partai politik dan tim kampanye.

“Selain itu, pasal 8 juga memungkinkan pergantian tim kampanye dan petugas penghubung yang telah terdaftar selama masa kampanye,” tambahnya.

Aturan ini juga mengakomodir peran pihak lain atau relawan dalam kampanye, seperti diatur dalam pasal 12 ayat (1), di mana relawan atau pihak lain berbadan hukum dapat ikut berkampanye setelah mendaftar ke KPU sesuai tingkatan pemilihan.

“Relawan adalah kelompok yang mendukung pasangan calon secara sukarela dan harus mendaftar ke KPU sesuai tingkatan pemilihan, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Terkait materi kampanye, dijelaskan dalam pasal 13 bahwa materi kampanye harus mencakup visi dan misi calon yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Pasal 4 juga menyebut bahwa materi kampanye bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

“KPU provinsi atau kabupaten/kota akan mengumumkan visi-misi dan program pasangan calon di laman resmi KPU sebagai bagian dari pendidikan politik,” kata Jernih.

Selain itu, materi kampanye diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas dan nilai agama, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan, sebagaimana tertuang dalam pasal 16. Materi kampanye juga harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.

Baca juga: KPU Kepri Tetapkan DPT 1,5 Juta Pemilih Pilkada 2024

Jernih menambahkan, sesuai dengan pasal 17, materi kampanye harus disampaikan dalam bahasa Indonesia yang baik dan sopan, serta tidak boleh menyerang pribadi, kelompok, atau pasangan calon lain. Kampanye juga ditekankan untuk tidak provokatif, menjaga ketertiban umum, dan mencerdaskan masyarakat, guna menciptakan budaya politik yang demokratis dan bermartabat.

“Semua ini bagian dari upaya untuk membangun komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dan masyarakat,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News