TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) akan membuka pendaftaran bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 5 Mei mendatang.
Anggota Komisioner KPU Kepri, Prio Handoko mengatakan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 dan akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.
“Jadi prosesnya untuk perseorangan cukup panjang karena harus memenuhi syarat dukungan,” kata Prio di Tanjungpinang, Rabu 17 April 2024.
Ia menyebut, untuk syarat besaran dukungan calon perseorangan masih harus menunggu hasil pleno dari KPU dan PKPU untuk pencalonan perseorangan.
“Kami akan tetapkan setelah melakukan pleno. Detailnya masih belum ada karena masih harus dihitung dari jumlah DPT,” ucapnya.
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024
Menurutnya, tahapan pendaftaran yang cukup panjang tersebut lantaran calon perseorangan juga harus menyelesaikan beberapa tahapan.
“Setelah penyerahan dukungan, mereka harus verifikasi administrasi, kemudian faktual dukungan, selanjutnya akan diputuskan apakah mereka bisa mendapat tiket dari jalur perseorangan,” ujarnya.
“Jika mereka memenuhi syarat, maka mereka akan mendaftar secara bersamaan dengan calon partai dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News