KPU Kepri Coret Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari DCT Pemilu 2024

Dua Anggota DPRD Kepri
Dua anggota DPRD Kepri, Ilyas Sabli (depan) dan Hadi Candra usai menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri), mencoret nama Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Pencoretan itu dilakukan, karena keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Sebelumnya Hadi Candra masuk dalam DCT daerah pemilihan (dapil) 7 dari Partai Golkar Nomor urut 1 dan Ilyas Sabli Dapil 7 Partai NasDem Nomor urut 1.

Anggota KPU Kepri, Fery Manalu mengatakan, pencoretan nama Ilyas Sabli dan Hadi Candra dilakukan melalui rapat pleno, karena tidak memenuhi syarat sebagai DCT.

“Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memberikan salinan putusan, dan kita sudah plenokan, maka dua nama tersebut kita coret dari DCT. Pencoretan dua nama tersebut karena sudah tidak memenuhi syarat,” kata Fery saat dihubungi Ulasan.co, Kamis 28 Desember 2023.

Dengan dicoretnya kedua nama itu, jumlah DCT DPRD Kepri berkurang menjadi 600 calon. Kendati demikian, dua nama tersebut masih tetap ada di kertas suara karena surat suara sudah dicetak.

“Nanti kita sampaikan di setiap TPS dapilnya bahwa dua nama tersebut sudah dicoret dari DCT dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

“Sosialisasi akan kita lakukan pas hari H melalui KPPS ke masyarakat sebelum pencoblosan,” ujarnya.

Lanjut kata dia, jika nantinya masyarakat tetap mencoblos kedua nama itu, maka suaranya masuk ke perolehan suara partai masing-masing.

Baca juga: Kejati Tunggu Putusan Lengkap Vonis 2 Anggota DPRD Kepri

Sebelumnya diberitakan, Hadi Candra dan Ilyas Sabli awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Akan tetapi, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi.

Kedua anggota DPRD Kepri itu divonis secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Terdakwa Hadi Candra dihukum pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan dua bulan penjara.

Tidak hanya itu, Hadi Candra juga dihukum membayar uang penggati sebesar Rp345.450.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membanyar denda paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun.

Sementara untuk terdakwa Ilya Sabli dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak bayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News