KPU Kepri Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu

KPU Kepri Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu
Foto bersama kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Ballroom Hotel Aston Tanjungpinang (Foto: KPU Kepri)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) menggelar Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Ballroom Hotel Aston Tanjungpinang, Ahad (19/06).

Sedikitnya 112 orang pegawai negeri sipil di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Kepri, mulai sekretaris, kabag, kasubag, sampai para staf mengikuti pelatihan tersebut.

Plt Sekretaris KPU Kepri Dirja Abdul Kadir mengatakan, dalam pelatihan ini anggota tim pakar Setjen KPU RI Nazir Salim Manik dan Tenaga Ahli Setjen KPU RI Mohammad Fadillah menyampaikan materi.

“Mereka hadir untuk menguatkan pemahaman jajaran sekretariat mengenai konsep dasar-dasar pemilu dan kepemiluan, serta fungsi kesekretariatan dalam penyelenggaraan pemilu independen. Utamanya, terkait relasi kesekretariatan dengan komisioner dan pihak eksternal,” kata Dirja Abdul Kadir dalam keterangan tertulisnya diterima.

Ia menyampaikan, jajaran sekretariat KPU harus memahami aturan dan manajemen tata kelola pemilu, serta memahami dan mempedomani kode etik ASN dan kode etik perilaku penyelenggara pemilu dalam menjaga integritasnya di setiap tahapan. Sekretariat harus mendukung secara maksimal hasil rapat pleno pimpinan atau komisioner dengan membangun soliditas internal dan memaksimalkan sinergi antar-stakeholder.

“Terus update kompetensi dan kapabilitas kepemiluan agar dukungan kesekretariatan bisa dilakukan secara maksimal,” katanya.

Baca juga: KPU Kepri Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Rp117 Miliar

Kegiatan untuk mematangkan kesiapan sekretariat dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 ini tidak hanya diselenggarakan di Provinsi Kepulauan Riau. Melainkan seluruh provinsi di Indonesia.

Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati dan turut dihadiri para anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing, Arison, dan Priyo Handoko. (*)